Rabu, 12 Mei 2010

Jalan Poros Bontang-Sangatta “Status Quo” TNK Diusulkan Menjadi Zona Khusus

Rabu, 12 Mei 2010 , 08:35:00

Jalan Poros Bontang-Sangata yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) akan diberlakukan status quo, sehingga tidak ada lagi kegiatan yang sifatnya merusak keberadaan taman nasional tersebut.

“Keberadaan Taman Nasional Kutai (TNK) tengah menjadi perhatian Kementerian Kehutanan (Kemhut). Dalam waktu dekat juga akan dikeluarkan surat peringatan untuk kepala daerah di wilayah TNK yang menjelaskan Jalur Poros Bontang Sangata berlaku status quo,” terang Regional Conservation Specialist, The Nature Conservancy (TNC) – Orangutan Conservation Services Program (OCSP) Kalimantan, Niel Makinuddin.

Kesepakatan larangan kegiatan yang sifatnya merusak di dalam TNK sebenarnya telah ada antara Kemhut, Bupati, dan Polda pada Desember 2009 lalu di Balikpapan. Sebagai tindaklanjut, beberapa perusahaan di sekitar lokasi TNK dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli kelestarian TNK melakukan pertemuan dengan Kemhut April lalu difasilitasi dari Dewan Kehutanan Nasional (DKN).

Hasilnya, selain menyepakati pengeluaran surat peringatan kepada kepala daerah mengenai status quo Jalur Poros Bontang Sangatta, pertemuan juga menyepakati penerapan zona khusus yang memuat rambu-rambu kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan di dalam kawasan seluas 23.612 hektare ini.

“Zona khusus merupakan solusi yang mengakomodasi konservasi dan hak sosial budaya ekonomi masyarakat yang bersifat sangat komprehensif. Dalam prosesnya, akan dilakukan konsultasi publik sebagai wadah negosiasi,” terangnya.

Tak hanya itu, Niel Makinuddin juga menyatakan, penegakan hukum akan diperketat dengan pemberian efek jera berupa langkah hukum terhadap siapa saja yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan di TNK.

Sementara Ketua Koalisi untuk Taman Nasional Kutai (Karib) Syaparuddin menyebutkan, untuk tahun 2010 ini, pihaknya telah memfasilitasi beberapa perusahaan yang konsen menjaga lingkungan hidup di TNK. Dana yang berhasil dikumpulkan berjumlah Rp 160-an juta. Dana itu akan untuk menjaga kelestarian TNK dari tangan-tangan jahat yang berupaya mengalihkan status TNK melalui enclave (perubahan peruntukan) lahan.

Apalagi enclave lahan menurutnya, sangat sulit dilakukan mengingat prosedur kebijakan yang relatif sulit disertai banyak tahapan, tidak menjamin penyelesaian dalam jangka panjang, meningkatkan spekulasi lahan dan tergesernya petani, dengan dukungan pemkab, maka kesejahteraan masyarakat dan kepentingan konservasi cenderung tidak diperhitungkan.

”Enclave TNK bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan konservasi lain di Indonesia. Tak hanya itu, tekanan dunia internasional terhadap pemerintah Indonesia atas isu konservasi hutan dan pemanasan global juga akan melemah,” ucapnya.

Sementara solusi pemindahan penduduk juga dianggap lebih sulit untuk semua pihak, tidak menjamin penyelesaian dalam jangka panjang, potensi memicu konflik horizontal dan vertikal, memerlukan modal sosial dan dana yang sangat besar, harus ada lokasi yang disiapkan, kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat cenderung tidak diperhitungkan, aktifitas konservasi hanya dilakukan TNK sehingga peluang multi-pihak menjadi terbatas.( kaltim post)(ak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

trimz...buat teman teman isi komentar nya

You Tube

Tamu

free counters

Pengikut