Selasa, 11 Mei 2010 | 13:51 WITA
BONTANG, tribunkaltim.co.id - Tersangka kasus dugaan mark up proyek pembangunan jalan RE Martadinata senilai Rp 12 miliar, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Bontang, Selasa, (11/5) pagi.
Udin yang didampingi puluhan anggota PHM Bontang, mendatangi kantor Kejari pukul 09.30 Wita. Dalam keterangannya sebelum menjalani pemeriksaan Udin mengatakan dirinya baru memenuhi panggilan kejaksaan karena sebelumnya menjalani check up kesehatan di Jakarta. (*)
Rabu, 12 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
trimz...buat teman teman isi komentar nya